Saksi ahli dalam sidang perkara suap kuota
impor daging di Kementerian Pertanian menyatakan bahwa mantan presiden
Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah punya
hubungan akrab dengan memperhatikan percakapan mereka dalam bahasa Arab.
“Dalam
konteks ini dua orang ini sangat akrab dan dicampuri dengan bahasa yang
memang dimengerti lawan bicaranya,” kata ahli penerjemah bahasa Arab
Kedutaan Besar Saudi Arabia Jamaludin dalam sidang dengan terdakwa dua
direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan
Arya Abdi Effendi di
pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Jamaludin dalam sidang diminta
menerjemahkan percakapan Luthfi dan Fathanah mengenai laporan Fathanah
tentang penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama
sebanyak 8.000 ton dengan imbalan dana Rp40 miliar.
“Ismak ismak
ee kalam la arab ya ana, artinya dengerin saya mau bicara pakai bahasa
arab ini,” kata Jamaludin menerjemahkan pernyataan Fathanah. “Eee huwa
hiya tudkhil khamaniya alaf batruk ton alheim, ee khamaniya allaf alheim
ee huwa hiya ta i dunna kullu annukhud arbain milyar cash, artinya dia
akan memasukkan sekitar 8.000 ton daging, ia akan memasukkan uang Rp40
miliar secara cash, kalau 10 ribu saya minta Rp50 miliar, saya minta
setidaknya segitu,” jelas Jamaluddin menjelaskan percakapan Fathanah dan
Luthfi di telepon yang disadap KPK.
Jamaluddin menjelaskan bahwa
pembicaraan dalam bahasa arab itu menjelaskan percakapan transaksional.
“Dari kalimat-kaliman yang disampaikan pembicaraan ini mengindikasikan
suatu hal transaksional, sesuatu yang barang kali secara materi
menghasilkan, angka-angka itu mengindikasikan ada transaksi,” ungkap
Jamaludin.
Dalam sidang seharusnya asisten pribadi Luthfi, Ahmad
Zaki; pengacara Fathanah, Achmad Rozi; anak dari ketua Majelis Syuro PKS
Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim dan Sekretaris Jenderal PKS Muhammad
Taufik Ridho juga hadir sebagai saksi, tapi keempatnya tidak datang.
“Ini
sebenarnya masih ada 4 orang saksi, antara lain Ahmad Zaki, Rozi,
Ridwan Hakim dan Muhammad Taufik Ridho, semuanya dari organisasi yang
sama, tapi sampai sekarang belum ada pemberitahuan apakah hadir atau
tidak sampai siang ini,” ungkap jaksa penuntut umum KPK M Rum.
Karena
itu jaksa akan memanggil paksa Zaki dan Rozi. “Sebenarnya kami harus
mengajukan, terutama Ahmad Zaki dan Rozi ini sudah beberapa kali
dipanggil tidak pernah hadir, dan berjanji hadir tapi nyatanya tidak
hadir, jadi kami akan melakukan upaya paksa,” ungkap M Rum.
Keduanya
sudah pernah dipanggil sebagai saksi untuk sidang pada Jumat
(17/5/2013) dan Rabu (22/5/2013) namun kesaksian mereka belum didengar
karena tidak hadir. Ketua majelis hakim Purwono Edi Santoso menyatakan
memberi waktu pemanggilan paksa hingga Kamis (30/5.2013). “Baik, kami
berikan waktu besok pagi ya,” kata Purwono.
Dalam kasus suap impor
sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan
Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang
bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi
Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Fathanah
bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau
Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah
menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai
penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait
kewajibannya.
Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan
pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal
5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Elizabeth, Juard dan Arya
Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada
penyelenggara negara.
Juard dan Arya ditangkap KPK pasca
menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Fathanah, KPK sudah menyita
uang tersebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga
mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan “commitment fee” per kilogram
daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga
8.000 ton.
Dukung Pemberantasan Korupsi di Indonesia.
BalasHapus